Setelah sulit ditemui sejak dilepas KPK, Rabu (30/1) dini hari, Maharany Suciyono bicara terbuka kepada wartawan. Maharany Suciyono (19), mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Moestopo Beragama itu mengisahkan situasi Selasa (29/1) malam saat bersama Ahmad Fathanah. Seusai pertemuan, Rany bersama Ahmad Fathanah ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rany menjelaskan, malam itu dia nongkrong bersama bersama teman-temannya di sebuah kafe di Senayan City, Jakarta. Saat nongkrong tersebut, tiba-tiba saja remaja bertubuh semampai itu didatangi oleh waiters cafe dan memberinya nomor telepon untuk menghubungi seorang pria bernama Ahmad Fathanah.
"Saya waktu itu sedang main sama temen-teman saya dan nongkrong di Senayan City satu hari sebelum penangkapan, terus saya disamperin waiters dan dikasih nomor telepon untuk menghubungi dia dengan nama Ahmad Fathanah," kata Rany usai bangun tidur dengan mengenakan daster warna abu-abu saat ditemui di rumahnya, Jumat (31/1).
Rani mengatakan, usai diberi nomor tersebut, dia langsung merespons dengan SMS ke nomor Ahmad Fathanah. AF kemudian mengajak dirinya bertemu untuk makan malam di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
"Saya waktu itu langsung menghubungi dia lewat SMS, singkat kata Ahmad Fathanah ajak ketemuan di Le Meridien untuk dinner," ujarnya.
Saat sedang di sebuah cafe di dalam Hotel Le Meridien, Rani diberi uang sebesar Rp 10 juta oleh Ahmad Fathanah. Namun tiba-tiba saja, anggota KPK datang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap dia dan juga Ahmad Fathanah. Saat ditemukan uang, Rani berikut Ahmad kemudian dibawa ke kantor KPK.
"Saat di kafe saya dikasih uang segepok, 'ini uang banyak banget,'. Tiba-tiba datang orang mengaku KPK, tanya-tanya, ditemukan uang terus dibawa ke kantor KPK," paparnya.
Rupanya Maharany dan Ahmad sudah dikuntit oleh tim penyidik KPK. Lantaran dianggap tidak ada kaitannya dengan perkara suap impor daging sapi, KPK pun akhirnya melepaskan Rany pada Kamis pukul 02.13 WIB dini hari. Dia kemudian naik taksi BlueBird yang disediakan KPK.
Artikel Menarik Lainnya :