Aturan Perpanjang SIM Ditunda, Masyarakat Boleh Lega - Menyoal aturan baru tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi dalam Perkap no 9 tahun 2012 yang dalam pasal 28 peraturan itu disebutkan pengendara yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya maka sejak saat itu pengendara harus mengajukan SIM baru mengikuti uji ulang seperti pemohon SIM baru lainnya, maka akhirnya mendapat respon dari Polri.
Peraturan yang seharusnya diberlakukan per-1 Maret 2013 ini akhirnya resmi ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Aturan yang tercantum pada pasal 28 ayat 1-3 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 itu ditunda. Tolong dicatat ini ditunda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto kepada detikOto, Rabu (20/2/2013).
Wew…lumayan masih bisa bernafas lega, walaupun gak lega-lega amat, lha wong ditunda koq bukan dibatalkan, jadi bisa kapan saja akan diberlakukan oleh Polri. Jujur neh, saya pertama kali bikin SIM C tahun 2005 di Polres Situbondo tanpa tes. Kala itu ditawarin bapak-bapak polisi di loket pertama (entah lupa apa nama loketnya dan siapa nama bapaknya) yang mengatakan “sini bayar 250rb, adik tinggal nunggu” dan karena sebelum bikin sempat nanya-nanya berapa biaya bikin SIM dan banyak yang bilang di kisaran itu, yo wis saya dan teman saya bayar deh, daripada repot-repot ikutan tes. Dan, ternyata waktu itu saya perhatikan antriwan-antriwati yang bikin SIM mengalami perlakuan sama. Akhirnya saya pikir memang begitu prosedurnya, ditambah di halaman tengah polres yang banyak rambu-rambu dan marka jalan (kayaknya jadi tempat tes praktek) tidak ada satupun yang ujian meliuk-liuk di sana, saya berkesimpulan bikin SIM memang tanpa tes, yang penting ada uang, cukup umur dan sehat, jadi! Gimana brosis, pernah ngalamin hal yang sama ga?
Harus Fair Terhadap Hasil Tes
Jadi, sebenarnya kalau pihak berwenang dalam pembuatan SIM semua berkomitmen untuk benar-benar menjadikan tahap pembuatan SIM sebagai saringan kecakapan mengemudi, saya tentu tidak keberatan menjalani ujian tulis, ujian praktek, tes kesehatan, dll, dengan catatan benar-benar fair. Jadi, andaikan ada orang yang tidak lulus ujian SIM sampai 100x, itu terjadi karena ujiannya memang sulit dan jika ada juga yang sekali ikut tes dan lulus, itu memang karena dia sukses lulus. Apakah ada jaminan seperti itu? Ataukah masih akan ada banyak “setan-setan coklat” berkeliaran bernama calo SIM menawarkan jasa? Kalau kondisi masih seperti itu, jangan salahkan kita kalau selalu apatis terhadap semua peraturan yang mereka buat.
Last, mumpung Polri masih menunda peraturan itu, lebih baik yuk kita lihat SIM kita, segera perpanjang biar tidak nyusahin.
Silahkan dikoreksi dan didiskusikan, semoga bermanfaat!
Artikel Menarik Lainnya :
Home
»
Berita
»
Info
»
Aturan Perpanjang SIM Ditunda, Masyarakat Boleh Lega