Ini Penjelasan BNN Terkait Raffi Ahmad Ingin Bunuh Diri - Selama seminggu lebih, Raffi Ahmad ditahan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kasus penyalahgunaan narkoba. Banyak gosip beredar saat Raffi Ahmad tengah depresi bahkan berniat bunuh diri akibat penggunaan zat metilon tersebut. Benarkah?
Kabar ini secara langsung dibantah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut BNN, Raffi Ahmad masih dalam kondisi baik walau pernah terpengaruh oleh metilon.
“Raffi mau bunuh diri itu bohong. Raffi enggak sampai ke situ (bunuh diri). Karena Raffi masih gangguan ringan,” kata Kepala Deputi rehabilitasi BNN, Dr Kusman Suriakusumah SpKJ MPH, dalam jumpa persnya kemarin seperti dikutip oleh Tribunnews.com.
Tetapi walau begitu, Kusman meyakini bahwa Raffi Ahmad pernah mengalami depresi akibat penggunaan zat metilon yang dikonsumsinya. Dampak tersebut juga bisa dilihat dari perubahan fisik yang tampak dalam diri Raffi Ahmad.
Menurut Kusman, pihaknya bisa melihat keluhan fisik dan psikis yang dialami oleh Raffi Ahmad yang bisa dilihat dari golongan metilon yang dikonsumsinya. Kusman juga menuturkan bahwa dampak buruk dari zat adiktif tersebut dapat meningkat jika penggunaannya tidak segera dihentikan.
“Kalau putus zat itu, jadi mudah tersinggung, susah tidur, dan cenderung bisa depresi bunuh diri,” kata Kusman lagi.
Menurut Kusman, gangguan yang diderita oleh aktor dan presenter tersebut masih tergolong ringan. Kusman juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, emosi Raffi Ahmad masih stabil.
Kini, Raffi Ahmad dikabarkan sudah berperilaku lebih tenang dan pemikiran serta tutur katanya juga sudah tertata dengan baik dibanding hari-hari awal saat ia menjalani penahanan.
Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka pengkonsumsi narkoba pada Jumat, 1 Februari 2013 oleh BNN setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis metilon (methylone) serta menyimpan dua linting ganja dan 14 pil MDMA. Dari tujuh orang yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba hanya Raffi Ahmad yang ditahan menjadi tersangka sementara enam orang lainnya hanya direhabilitasi.
Karena terbukti bersalah, Raffi Ahmad dikenai dikenai Pasal 111 ayat 1 juncto 132, 133, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya :
Home
»
Artis
»
Berita
»
Ini Penjelasan BNN Terkait Raffi Ahmad Ingin Bunuh Diri