Perpanjang SIM Wajib Harus Ikut Ujian Lagi - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya, harus ikut ujian lagi seperti saat membuat SIM baru.
Peraturan itu akan mulai diberlakukan pada awal Maret 2013. Anda yang akan memperpanjang SIM, lebih baik lakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis, sehingga tidak lagi harus menjalankan tes seperti membuat SIM baru, tapi mungkin hanya tes fisik dan kesehatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto mengungkapkan, mekanisme perpanjangan SIM dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang tingkat kualitasnya semakin tinggi.
"Saat ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia. Saat ini sudah dikeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Mengemudi," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).
Peraturan Kapolri yang dikeluarkan pada 5 Februari 2013, dalam pasal 28 ayat 2 dan 3, menjelaskan tentang mekanisme perpanjangan SIM.
"Dalam pasal itu jelas dikatakan, bila SIM habis masa berlakunya, maka tidak boleh mengemudikan kendaraan, dan harus melakukan uji ulang seperti membuat SIM baru," jelasnya.
Bila SIM yang dikantongi mati atau habis berlakunya pada hari ini, maka bisa diperpanjang tanpa harus melakukan ujian lagi, dan hanya dites kesehatan. Tapi, bila esok harinya baru diurus perpanjangannya, maka harus diuji ulang,
"Peraturan akan mulai diberlakukan 1 Maret 2013. Perkap sebetulnya dikeluarkan 5 Februari 2013, sementara pembuatannya sudah satu tahun, kami sosialisasikan dulu," tutur Agus.
Untuk perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlakunya, akan dikenakan tarif sesuai yang ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi, itu seperti urus baru," ucap Agus. (*)
Sumber:Tribunnews.com
Artikel Menarik Lainnya :