Rektor Unsoed Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BLU - Tepat pukul 17.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum (BLU) 2010 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Tiga tersangka itu berinisial EY, WH, dan SMJ.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menjelaskan, penetapan tiga tersangka itu setelah pihaknya melakukan ekspos di kantor Kejati pada Kamis (21/2/2013). Ekspos itu merupakan permintaan dari Kejari Purwokerto dan dipimpin langsung oleh Kejati Jateng Arnold B. M. Angkouw.
"Pak Kajati memberi petunjuk untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kerugian negara kalau tidak salah Rp 2 Miliar," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun.
Diduga EY yang dimaksud adalah Rektor Unsoed Purwokerto Edy Yuwono. Lalu, WH diduga Winarto Hadi yang menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan dan terakhir Assistan Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang Suatmadji sebagai SMJ. Sebab ketiganya sebelumnya telah diperiksa Kejari Purwokerto.
Akan tetapi Eko enggan menyebut siapa pemilik inisial itu.
"Saya terimanya ya inisial itu saja, EY, WH dan SMJ," katanya.
Artikel Menarik Lainnya :