Julia Perez Dihukum Penjara 3 Bulan Terkait Kasus Dengan Dewi Persik - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada artis Julia Perez. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan Dewi Perssik yang dilakukan oleh Julia Perez.
"Dihukum tiga bulan penjara. Langsung masuk penjara," kata sumber VIVAnews di Mahkamah Agung, Kamis, 13 Desember 2012.
Keputusan ini dibacakan pada 12 Desember 2012 oleh Ketua Majelis PK Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan. "Diputuskan secara bulat, tidak ada dissenting," ungkap dia.
Mahkamah menilai bahwa Julia Perez telah melakukan penganiayaan kepada Dewi Perssik. "Ini suatu perbuatan Jupe yang melakukan penganiayaan. Perbuatan Jupe lebih aktif karena dia berada di posisi atas," jelas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Perssik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Kasus ini berawal ketika Jupe dan Dewi terlibat pertengkaran di film berjudul "Arwah Goyang Jupe-Depe". Dewi mengaku dicakar Jupe. Tidak terima, Dewi melaporkan Jupe ke pihak berwajib dengan tuduhan penganiayaan ke Polsek Matraman, Jakarta Timur.
Sumber: Viva.co.id
Artikel Menarik Lainnya :
Home
»
Artis
»
Berita
»
Gosip
»
Julia Perez Dihukum Penjara 3 Bulan Terkait Kasus Dengan Dewi Persik